BAB I
PEMBAHASAN
A.
Latar Belakang
Umar bin
khattab bin nafiel bin abdul uzza atau lebih dikenal dengan umar bin khattab
adalah salah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang juga adalah khalifah kedua
islam.
Umar dilahirkan
dikota Mekkah dari suku Bani Adi,salah satu rumpun Suku Quraisy, suku terbesar dikota
mekkah pada saat itu. Ayahnya bernama Khattab bin Nufail Al-shimh Al-Quraisy
dan ibunya bernama Hantama binti Hasyim. Umar memiliki julukan yang diberikan
oleh muhammad yaituAl-faruk yang berarti orang yang bisa memisahkan antara
kebenaran dan kebatilan.
Keluarga umar
tergolong dalam keluarga kelas menengah,ia bisa membaca dan menulis, yang pada
masa itu merupakan sesuatu yang langkah. Umar juga dikenal karena fisiknya yang
kuat dimana ia menjadi juara gulat dimekkah. Sebelum memeluk islam, umar adalah
orang yang sangat disegani dan dihormati oleh penduduk mekkah, sebagaimana
tradisi yang dijalankan oleh kaum jahiliyah Mekkah saat itu, umar juga mengubur
putrinya hidup-hidup sebagai bagian dari pelaksanaan adat Mekkah yang masih
Barbar.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Umar bin khattab sebagai pemimpin yang demokrat dan
moderat?
2.
Bagaimana Kekuatan Politik Islam Pada Masa Umar bin Khattab?
3.
Bagaimana Pertumbuhan ilmu keIslaman?
4.
Siapa pencetus kalender hijriah?
BABII
PEMBAHASAN
A.
Umar bin Khattab Seorang Pemimpin yang Demokrat dan Moderat
Umar bun
Khattablebihmuda 13 tahundariNabi Muhammad
SAW.sejakkeciliasudahterkenalsangatcerdasdanpemberani.
Tidakpernahtakutmenyatakankebenaran di depansiapa pun. Tidaklahmengherankansetelahmasuknya Umar
kedalambarisan orang muslim, umat Islam ditakutioleh orang-orang kafirQuraisy.
Ia yang sebelummemeluk Islam paling beranimenentang Islam, setelahmasuk Islam
paling beranimenghancurkanmusuh.[1]
Keislaman
beliau telah memberikan andil besar bagi perkembangan dan kejayaan Islam.
Beliau adalah pemimpin yang andil, bijaksana, tegas, disegani, dan selalu
memperhatikan urusan kaum muslimin. Pemimpin yang menegakkan ketauhidan dan
keimanan, merobohkan kesyirikan dan kekufuran, menghidupkan sunnah dan
mematikan bid’ah. Beliau adalah orang yang paling baik dan paling berilmu
tentang Al-kitab dan As-Sunnah setelah Abu Bakar As-siddiq.
Kepemimpinan
Umar bin Khattab tak seorang pun yang dapat meragukannya. Seorang tokoh besar setelah
Rasulullah SAW dan Abu Bakar As-shiddiq. Pada masa kepemimipinannya kekuasaan
Islam bertambah luas. Beliau berhasil menaklukkan Persia, Mesir, Syam,Irak,
Burqah, Tripoli bagian barat, Azerbaijan, Jurjan, Basrah, Kufah dan Kairo.
Dalam masa
kepemimpinan 10 tahun Umar bin khattab itulah penaklukan-penaklukan penting
dilakukan Islam. Tak lama sesudah Umar bin Khattab memegang tampuk kekuasaan
sebagai khalifah, pasukan Islam menduduki Suriah dan Palestina, yang kala itu
menjadi bagian kekaisaran Byzantium. Dalam pertempuran Yarmuk (636), pasukan
Islam berhasil memukul habis kekuatan Byzantium. Damaskus jatuh pada masa itu
juga, dan Darussalam menyerah dua tahun kemudian. Menjelang tahun 641, pasukan
Islam telah menguasai seluruh Palestina dan Suriah, dan terus menerjang maju
kedaerah yang kini bernama Turki. Tahun 639, pasukan Islam menyerbu Mesir yang
juga saat itu dibawah kekuasaan Byzantium. Dalam tempo tiga tahu, penaklukan
Mesir diselesaikan dengan sempurna.
Penyerangan
Islam terhadap Irak yang saat itu berada dibawah kekuasaan Kekaisaran Persia
telah mulai bahkan sebelum Umar bin Khattab naik jadi khalifah. Kunci
kemenangan Islam terletak pada pertempuran Qadisiah tahun 637, terjadi dimasa
kekhalifahan Umar bin Khattab. Menjelang tahun 641, keseluruhan Irak sudah
berada dibawah pengawasan Islam. Dan bukan hanya itu, pasukan Islam bahkan
menyerbu langsung Persia dan dalam pertempuran Nehavend (642), mereka secara
menentukan mengalahkan sisa terakhir kekuatan Persia. Menjelang wafatnya Umar
bin Khattab ditahun 644, sebagian besar daerah barat Iran sudah terkuasai
sepenuhnya. Gerakan ini tidak berhenti tatkala Umar bin Khattab wafat.
Dibagian timur mereka dengan
cepat menaklukkan Persia dan bagian barat mereka mendesak terus dengan pasukan
menyebrang Afrika Utara.
Selain
pemberani, Umar bin Khattab juga seorang yang cerdas. Dalam masalah ilmu
diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Thabrani dari Ibnu Mas’ud berkata, “ Seandainya
Ilmu Umar bin Khattab diletakkan pada tepi timbangan yang satu dan ilmu seluruh
penghuni bumi diletakkan pada tepi timbangan yang lain, niscaya ilmu Umar bin
Khattab lebih berat dibandingkan Ilmu mereka. Mayoritas sahabat pun berpendapat
bahwa Umar bin Khattab menguasai 9 dari 10 ilmu. Dengan kecerdasannya beliau
menalarkan konsep-konsep baru, seperti menghimpun Al-Qur’an dalam bentuk
Mushaf,menetapkan tahun hijriah sebagai kalender umat Islam, membentuk kas
Negara (Baitul maal), menyatukan orang-orang yang melakukan shalat sunnah
tarawih dengan satu imam,menciptakan lembaga peradilan,membentuk lembaga
perkantoran, membangun balai pengobatan, membangun tempat penginapan,
memanfaatkan kapal laut untuk perdagangan, menetapakan hukuman cambuk bagi
peminum “khamar” (minuman keras) sebanyak 80 kali cambuk, mencetak mata uang
dirham, audit bagi para pejabat serta pegawai dan juga konsep yang lainnya.
Namun dengan
begitu beliau tidaklah menjadi congkak dan tinggi hati. Justru beliau seorang
pemimpin yang zuhud lagi wara’. Beliau berusaha untuk mengetahui dan memenuhi
kebutuhan rakyatnya. Dalam suatu riwayat Qatadah berkata, “Pada suatu hari Umar
bin Khattab memakai jubah yang terbuat dari bulu domba yang sebagiannya
dipenuhi dengan tambalan dari kulit, padahal waktu itu beliau adalah seorang
Khalifah, sambil memikul jagung lantas berjalan mendatangi untuk menjamu
orang-orang.” Abdullah, putranya berkata “Seandainya ada anak kambing yang mati
ditepian sungai Eufrat, maka umar merasa takut diminta pertanggung jawaban oleh
Allah SWT.”
Beliaulah yang
lebih dahulu lapar dan yang paling terakhir kenyang, Beliau berjanji tidak akan
makan minyak samin dan daging hingga seluruh kaum muslimin kenyang memakannya…[2]
Tidak diragukan
lagi,khalifah umar bin Khattab adalah seorang pemimpin a’rif, bijaksana,
dan adil dalam mengendalikan roda pemerintahan.
Bahkan ia rela keluarganya
hidup dalam serba kekurangan demi menjaga kepercayaan masyarakat kepadanya
tentang pengelolaan kekayaan negara. Bahkan Umar bin Khattab sering terlambat
shalat jum’at hanya menunggu bajunya kering, karena dia hanya mempunyai dua
bajunya kering, karena dia hanya mempunyai dua baju.
Kebijaksanaan
dan keadilan Umar bin Khattab ini dilandasi oleh kekhawatirannya terhadap rasa
tanggung jawabnya pada Allah SWT. Sehingga jauh-jauh hari Umar bin Khattab
sudah mempersiapkan penggantinya jika kelak dia wafat. Sebelum wafat, Umar bin
Khattab berwasiat agar urusan khalifah dan kepemimpinan pemerintahan,
dimusyawarakan oleh enam orang yang telah mendapat persetujuan dari Nabi SAW
mereka adalah Utsman bin Affan, Ali bin Abu Thalib, Thalahah bin Ubaidillah,
Zubair bin Awwam, Sa’ad bin Abi Waqqash, dan Abdurrahman bin Auf. Umar menolak
menetapkan salah seorang dari mereka dengan berkata, “Aku tidak mau bertanggung
jawab selagi hidup sesudah mati. Kalau Allah menghendaki kebaikan dari kalian,
maka Allah melahirkannya atas kebaikan mereka (6 orang itu) sebagaimana telah
ditimbulkan kebaikan bagi kamu oleh nabimu.
B.
Kekuatan Politik Pada Masa Umar bin
Khattab
1.
Perkembangan Islam sebagai Kekuatan Politik
Al-Qur’an sebagai sumber pertama syariat Islam berisikan ajakan kepada
kaum muslimin agar berislam secara kaffah. Salah satu sendi ajarannya adalah
mengajarkan bagaimana mengurusi masalah-masalah hidup yang ada, termasuk
didalamnya masalah negara dan politik.
Politik sendiri dapat diartikan sebagai cara dan usaha menangani
masalah-masalah rakyat dengan suatu sistem atau seperangkat undang-undang untuk
mewujudkan kemaslahatan dan mencegah hal-hal yang merugikan bagi kepentingan
manusia. Sedangkan imam syafi’i seperti dikutip oleh Salim Ali Al-Bahansawi
mendefenisikan politik sebagai hal-hal yang sesuai dengan syara’.
Jika dilihat dari kedua defenisi diatas,jelaslah bahwa politik
merupakan salah satu bagian dari syariat Islam.
Napak tilas kemajuan peradaban dan kedaulatan Islam dapat kita
lihat bermula pada zaman Rasulullah SAW, yang ketika itu berperan sebagai tokoh
sentral agama sekaligus kepala Negara baru dalam periode Madinah.
Langkah-langkah yang diambil Rasulullah sebagai contoh perluasan
wilayah Islam diberbagai daerah di Arabiah sekaligus membebaskan wilayah-wilayah
tersebut dari kekuasaan asing, mempersatukan kaum muslimin dengan cara
mempersaudarakan kaum muhajirin dan anshar, mengirim beberapa utusan ke-
kerajaan-kerajaan, ataupun melakukan berbagai perjanjian dengan non muslim
merupakan langkah awal politikkedaulatan islam.
Langkah tersebut kemudian dilanjutkan oleh khalifatur-rasul Abu
Bakar As-shiddiq yang dibai’at oleh mayoritas kaum muslimin pada masa itu. Pada
masa kekhalifaannya, Abu Bakar memfokuskan pada gakepemimpinannya juga kaum
muslimin dapat menghancurkan pasukan Persia didelta Furat serta meringkus
pasukan Romawi didaerah syam, dengan ini Abu Bakar juga berarti sudah merintis
jalan kearah kemenangan dan kedaulatan, setelah itu agama islam menyiapkan
moral dan semangat yang besar.
Selanjutnya ketika Abu Bakar berada dihujung kematiannya, dia
menunjuk Umar bin Khattab sebagai penggantinya, dan dimasa kepemimpinan Umar
lah kedaulatan Islam mengalami berbagai perubahan dan kemajuan yang pesat. Hal
ini dikarenakan kepribadian dan karakteristik pemimpin yang dimiliki Umar yang
sampai sekarang pun susah dicari tandingannya.
Pribadinya yang keras dalam menetapkan syariat sekaligus lemah
lembut dan penuh kasih sayang terhadap orang lain, menjadi perpaduan yang
sangat berpengaruh pada kepemimpinannya pada masa itu. Ditambah lagi
pemikirannya yang cemerlang yang terobosan-terobosannya membuat islam semakin
maju dan berkembang.
Ia berperan sebagai Kepala Negara, Tokoh Agama, Pemberi Arahan.
Bahkan merasa tidak cukup dengan itu,dia juga berperan sebagai pengawas bagi
semua pejabat Negara yang di angkatnya,melihat sendiri keadilan dan
pemerintahan yang dijalankan oleh mereka, serta sangat disiplin dalam
memberlakukan aturan-aturannya.
Memang benar bahwa prinsip-prinsip dasar politik itu berpusat pada kaidah-kaidah
ajaran islam yang telah diberikan perinciannya oleh Rasulullah SAW, dan kemudian
diikuti oleh Khalifah sebelumnya Abu Bakar as-Shiddiq yang sekaligus
memperjelas kaidah-kaidah tersebut, akan tetapi pada masa Umarlah prinsip-prinsip
dasar dan bimbingan itu terwujud nyata dalam sebuah sistem pengaturan untuk
negeri-negeri Arab dan untuk seluruh Kedaulatan Islam. Dengan sistem inilah
Kedaulatan Islam tetap terpelihara dan bertahan.
2.
Pengangkatan Umar bin Khattab sebagai Khalifah
Sewaktu Abu Bakar jatuh sakit dan terbaring selama 15 hari di
tempat tidur, beliau merasakan bahwa kemampuannya dalam memimpin tidak bertahan
lama lagi sehingga ia ingin mencalonkan seseorang sebagai penggantinya,
pemikiran seperti itu didasarkan atas kepentingan terhadap umat yang memerlukan
kepemimpinan dan mencegah terjadinya perpecahan.
Untuk itulah beliau membentuk satu tim untuk memberikan penilaian
terhadap orang yang akan dipilih oleh Abu Bakar sebagai penggantinya. Meskipun
dari pengalamannya, Abu Bakar benar-benar yakin bahwa tidak ada seorang pun
kecuali Umar bin Khattab yang dapat bertanggung jawab terhadap kekhalifahan
yang berat itu, namun karena beliau ingin menerapkan sistem musyawarah dan
demokrasi, maka beliau meminta pendapat umum melalui tokoh-tokoh masyarakat
yang dapat mewakili aspirasi masyarakat umum.
Untuk mewujudkan hal tersebut,beliau menunjukkan tim yang terdiri
dari Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Ali bin Abi Thalib dan lain-lain
untuk menyepakati pilihan Abu Bakar tentang khalifah yang akan menggantinya.
Pada saat itu semua sepakat untuk memilih Umar sebagai khalifah. Kemudian Abu
Bakar memanggil Utsman bin Affan untuk menulis wasiat kepada Umar bin Khattab.
Ada pun wasiat tersebut adalah sebagai berikut :
“
Bismillahir-rahmanir-rahim. Ini adalah surat wasiat Abu Bakar pada akhir
hayatnya didunia dan bersiap-siap menuju akhirat, saat-saat dimana orang-orang
musyrik beriman dan yang berdosa merasa takut. Saya bertindak menetapkan Umar
bin Khattab sebagai khalifahmu. Jika dia bertindak adil dan penuh kasih sayang,
itulah yang saya ketahui dirinya dan jika dia dzalim dan tidak adil pada waktu
itu,aku tidak dapat meramalkan apa yang tidak dapat dilihat.
Saya menginginkan hal yang
terbaik untukmu sekalian dengan hal ini dan kepada setiap orang tentang
perubahan nasib mereka yang akan terjadi”.
Ketika wasiat itu dibaca dihadapan masyarakat, mereka mendengarkan
dengan seksama dan mentaati seluruh isi dari wasiat yang dibacakan tersebut.
Abu Bakar ketika itu juga sempat menanyakan kerelaan masyarakat tentang
penunjukan Umar bin Khattab sebagai khalifah, masyarakat menyatakan bahwa apa
yang dilakukan Umar adalah tepat dan mereka restui.
3.
Prestasi Umar bin Khattab dalam Kepemimpinan.
Keberhasilan yang dicapai dimasa pemerintahan Umar bin Khattab, banyak
ditentukan oleh berbagai kebijakan dalam mengatur dan menerapkan sistem
pemerintahan. Kualitas pribadi dan seperangkat pendukung lainnya, tentu juga
memiliki andil yang besar dalam pemerintahan Umar bin Khattab. Ada pun prestasi
yang dicapai pada masa kekhalifahannya antara lain adalah :
a.
Perluasan Wilayah Islam
Ketika para pembangkang dalam negeri telah dikikis habis oleh
khalifah Abu Bakar, maka khalifah Umar menganggap bahwa tugas yang pertama
ialah mensukseskan ekspedisi yang telah dirintis oleh pendahulunya, maka dari
itu pada masa Umar gelombang ekspansi (perluasan wilayah kekuasaan) banyak
terjadi di antaranya, ibu kota Syiriah, Damaskus jatuh pada tahun 635 M dan
setahun kemudian setelah tentara Bizantyum kalah dalam perang Yarmuk, seluruh
daerah Syiriah jatuh dibawah kekuasaan Islam dengan memakai Syiriah sebagai
basis, ekspansi diteruskan ke Mesir dibawah pimpinan Amr bin Ash dan Irak
dibawah pimpinan Sa’ad bin Abi Waqqash. Iskandaria, ibu kota Mesir, ditaklukkan
pada tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh dibawah kekuasaan Islam.
Al-Qadasiah, sebuah kota dekat Hirah di Irak jatuh pada tahun 637 M. Dari sana
serangan dilanjutkan ke Ibu Kota Persia, Al-Madain yang jatuh pada tahun itu
juga. Pada tahun 641 M, Mosul dapat dikuasai. Dengan demikian, pada masa
kepemimpinan Umar, wilayah kekuasaan Islam telah meliputi Jazirah Arab,
Palestina, Syiriah, sebagian besar kota Persia dan Mesir.
Bersamaan dengan ekspansi tersebut, pusat kekuasaan Madinah
mengalami perkembangan yang amat pesat. Khalifah telah berhasil membuat
dasar-dasar bagi suatu pemerintahan yang handal untuk melayani tuntunan
masyarakat baru yang berkembang. Umar mendirikan dewan-dewan, membangun Baitul
Maal, mencetak uang, mengatur gaji, menciptakan tahun hijriah dan sebagainya.
Disamping itu karena wilayah kekuasaan semakin luas, maka wilayah
islam dibagi menjadi unit-unit administratif yang diatur menjadi 8 wilayah
propinsi yaitu : Mekkah, Madinah, Jazirah, Basrah, Palestina, dan Mesir.
b.
Penataan Sruktur Pemerintahan.
Sejalan dengan semakin luasnya wilayah Islam, maka Umar melakukan
berbagai macam penataan struktur pemerintahan, antara lain :
1.)
Administrasi Pemerintahan.
Penataan administrasi pemerintahan dilakukan Umar dengan melakukan
desentralisasi pemerintahan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjangkau wilayah
Islam yang semakin luas. Wilayah Islam dibagi dalam beberapa propinsi yaitu;
Mekkah, Madinah, Palestina, Surya, Irak, Persia, dan Mesir. Umar yang dikenal
sebagai negarawan, administrator, terampil dan cerdas, segera membuat kebijakan
mengenai administrasi pemerintahan.
Pembagian negeri menjadi unit-unit administratif sebagai propinsi,
distrik dan sub bagian dari distrik merupakan langkah pertama dalam
pemerinthan.Unit-unit ini merupakan tempat ketergantungan efesiensi
administratif yang besar.Umarmerupakan penguasa muslim pertama yang mengambil
kebijakan dengan melakukan disentralisasi semacam itu.setiap daerah diberi
kewenangan mengatur pemerintahan daerahnya tetapi tetap segala kebijakan harus sesuai
dengan pemerintahan pusat.
2.) Lembaga Peradilan.
Pada lembaga
pengadilan umar tidak lagi memonopoli struktur pengadilan, sudah ada
orang-orang yang ditunjuk dan diberi wewenang melaksanakan peradilan pada
kasus-kasus tertentu.Urusan pengadilan diserahkan kepada pejabat-pejabat yang
diangkat dan diberi nama Qadi.
Pemisahan kekuasan antara kekuasaan yudikatif dan eksekutif oleh Umar belum
total sama sekali, sebab khalifah dan juga gubernur-gubernurnya tetap memegang
peradilan pada kasus-kasus hukum jinayah yang mengangkut tentang hudud dan
qisas.namun wilayah yang Jauh dari dari pusat khalifah, wewenang itu diberikan.
3.) Korps
Militer.
Pada masa
pemerintahan Umar negara Islam menjadi negara adikuasa yang banyak memiliki
wilayah kekuasaan ketika itu Persia dan Bizantium juga ditaklukkan Umar.
Kemampuan Umar melakukan ekspansi besar-besaran tersebut tentu tidak bisa lepas
dari sistem militer yang tangguh sebagai basis pertahanan dan keamanan negara.
Umar membentuk organisasi militer yang bertujuan menjaga kecakapan militer
bangsa Arab, untuk itu Umar melarang pasukan Arab menguasai tanah pertanian
negeri-negeri taklukan, sebab penguasaan atas pertanian tersebut dikhawartirkan
akan melemahkansemangat militermereka, beliau juga melarang pasukan muslim
hidup diperkampungan
sipil,melainkan mereka hidup diperkampungan militer, dan umar tidak ingin
tentara memiliki profesi lain seperti dagang, berani yang mengakibatkan
perhatian mereka berkurang terhadap kepentingan militer.
4.) Bait
al-Mal.
Pendirian bait al-Mal
dijadikan Umar sebagai lembaga perekonomian islam di maksudkan untuk menggaji
tentara militer yang tidak lagi mencampuri urusan pertanian, para pejabat dan
staf-stafnya, para qadi dan tentunya kepada yang berhak menerima zakat, adapun
sumber keuangan berasal dari zakat, beacukai, dan bentuk pajak lainnya. Pajak
diterima dalam bentuk uang kanton dan barang atau hasil bumi. Setelah
terbaginya wilayah kepada beberapa profinsi, bait al-mal memiliki cabang-cabang yang berdiri sendiri,
cabang-cabangtersebut mengeluarkan dana
sesuai dengan keperluan tahun itu dan selebihnya dikirim kepusat.
Demikian
beberapa kebijakan politik yang dilakukan oleh Umar bin Khattab dalam
pemerintahannya, yang membawa islam berkembang pesat, baik dari aspek ajaran
maupun aspek wilayah teritorial.
Sepanjang
karirnya menjadi khalifah selama 10 tahun(13-23 H/634-644 M),masa jabatan Umar
diakhiri dengan kematian, dimana ia dibunuh oleh seorang budak dari persia
bernama Abu Lu’lu’ah, untuk menentukan
penggantinya Umar tidak menempuh jalan yang dilakukan Abu Bakar, dia
Menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah
seurang diantaranya menjadi khalifah.Setelah Umar wafat,tim ini berhasil
menunjuk Usman bin Affan sebagai khalifah.
C.
Pertumbuhan Ilmu Keislaman Pada Masa Umar bin Khattab
Untuk mengembangkan ilmu agama khususnya ilmu
qira’at yaitu ilmu tentang cara membaca dan memahami Al-qur’an, Umar bin
khattab mengirim Mu’adz ibn Jabal ke palestina,Abu dzar ke Damaskus, Ubay ibn
Ka’ab ke Madinah.
Selain itu pada masa Umar bin Khattab, ilmu keislaman
mulai tumbuh yang dipelopori oleh Umar sendiri, antara lain :
1.
Umar bin Khattab sebagai Pencetus
Kalender Hijriah
Kalender hijriah atau Kalender Islam (Bahasa Arab; at-taqwin
ai-hijri), adalah kalender yang digunakan oleh umat islam, termasuk dalam menentukan
tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting
lainnya.
Kalender ini dinamakan Kalender Hijriah, karena pada tahun pertama
kalender ini adalah tahun dimana terjadi peristiwa Hijranya Nabi Muhammad dari
Mekkah ke Madinah, yakni pada tahun 622 M. Di beberapa negara yang berpenduduk
mayoritas islam, Kalender Hijriah juga digunakan sebagai sistem penanggalan
sehari-hari. Kalender Islam menggunakan peredaran bulan sebagai acuannya,
berbeda dengan kalender biasa (Kalender Masehi) yang menggunakan peredaran
matahari.
1.
Sejarah dan Penetapan Awal
Ketika sayyidina Umar bin
Khattab menjabat Kepala Negara mencapai tahun ke 5 beliau mendapat surat dari
Sahabat Musa Al-As’ari Gubernur Kuffah, adapun isi suratnya adalah sebagai
berikut :
كتب موسى الأشعرى الى عمر بن الخطاب انه تأتينا منك كتب ليس لها تاريخ
Artinya ;
“Telah menulis surat Gubernur
Musa Al-As’ari kepada Kepala Negara Umar bin Khattab. Sesungguhnya telah sampai
kepadaku dari kamu beberapa surat-surat tetapi surat-surat itu tidak ada
tanggalnya”.
Kemudian Khalifah Umar bin Khattab mengumpulkan para tokoh-tokoh dan
Sahabat-sahabat yang ada di Madinah.
فجمع عمر عن الناس للمشاورة
Artinya :
“Maka berkumpul Umar dan
An-Nasai untuk mengadakan musyawarah.”
Didalam
musyawarah itu membicarakan rencana akan membuat Tarikh atau Kalender Islam.
Dan didalam musyawarah muncul bermacam-macam perbedaan pendapat. Diantara
pendapat tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Ada yang berpendapat sebaiknya Tarikh Islam dimulai dari tahun
lahirnya Nabi Muhammad Saw.
b.
Ada yang berpendapat sebaiknya Kalender Islam dimulai dari Nabi
Muhammad Saw diangkat menjadi Rasulullah.
c.
Ada yang berpendapat sebaiknya Kalender Islam dimulai dari
Rasulullah di Isra’ Mi’raj kan.
d.
Ada yang berpendapat sebaiknya Kalender Islam dimulai dari wafatnya
Nabi Muhammad Saw.
e.
Sayyidina Ali Karramallahu Wajha berpendapat, sebaiknya kalender
Islam dimulai dari tahun Hijriahnya Nabi
Muhammad Saw dari mekkah ke Madinah atau pisahnya Negeri Syirik ke Negeri
Mukmin. Pada waktu itu Mekkah dinamakan Negeri Syirik (Bumi Syirik).
Akhirnya musyawarah
yang dipimpin oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab sepakat memilih awal yang
dijadikan Kalender Islam adalah dimulai dari tahun Hijriahnya Nabi Muhammad saw
dari Mekah ke Madinah. Kemudian Kalender Islam tersebut dinamakan Tahun
Hijriyah.
Jadi adanya ditetapkan
tahun Hijriyah itu dimulai dari Sayyidina Umar bin Khattab menjabat Kepala
Negara setelah 5 tahun. Sebelum itu belum ada tahun Hijriyah baikpun zaman
Rasulullah hidup maupun zaman Sahabat. Dan tahun Hijriyah mulai diberlakukan
bertepatan dengan tahun 640 M. Setelah tahun Hijriyah berjalan 5 tahun kemudian
Sahabat Umar bin Khattab wafat.
2.
Mengenal Kalender Hijriyah
Nama-nama bulan dan lama
hari dalam Kalender Hijriyah yaitu :
|
NO.
|
PENANGGALAN
ISLAM
|
LAMA
HARI
|
|
1.
|
Muharram
|
30
hari
|
|
2.
|
Safar
|
29
hari
|
|
3.
|
Rabiul
Awal
|
30
hari
|
|
4.
|
Rabiul
Akhir
|
29
hari
|
|
5.
|
Jumadil
Awal
|
30
hari
|
|
6.
|
Jumadil
Akhir
|
29
hari
|
|
7.
|
Rajab
|
30
hari
|
|
8.
|
Sya’ban
|
29
hari
|
|
9.
|
Ramadhan
|
30
hari
|
|
10.
|
Syawal
|
29
hari
|
|
11.
|
Dzulkaiddah
|
30
hari
|
|
12.
|
Dzulhijjah
|
29/30
hari
|
Lunisolar adalah Kalender Imlek, Saka, Budha, dan Yahudi. Semua
Kalender tidak ada yang sempurna, sebab jumlah hari dalam setahun tidak bulat.
Untuk memperkecil kesalahan, harus ada tahun-tahun tertentu menurut perjanjian
yang dibuat sehari lebih panjang (tahun kabisat atau Leap Year). Pada kalender
solar, pergantian hari berlangsung tengah malam (Mid Night) dan awal setiap
bulan (tanggal satu) tidak bergantung pada posisi bulan. Adapun pada kalender
Lunar dan Lunisolar pergantian hari terjadi ketika matahari terbenam (Sunset)
dan awal setiap bulan adalah saat konjungsi (Imlek, Saka, dan Budha) atau saat
munculnya hilal (Hijriyah, Jawa, dan Yahudi). Oleh karena awal bulan kalender
Imlek dan Saka adalah akhir bulan kalender Hijriyah, tanggal kalender Imlek dan
Saka umumnya sehari lebih dahulu dari tanggal kalender Hijriyah.
3.
KalenderPadaMasaArab
Pra-Islam
Sebelum kedatangan agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw,
masyarakat Arab memakai kalender Lunisolar, yaitu kalender Lunar yang
disesuaikan dengan matahari. Tahun baru Ra’s
as-Sanah (Kepala Tahun) selalu berlangsung setelah berakhirnya musim panas
sekitar September. Bulan pertama dinamai Muharram, sebab pada bulan itu semua
suku atau kabilah di Semenanjung Arabiah sepakat untuk mengharamkan peperamgan.
Pada bulan Oktober daun-daun menguning sehingga bulan itu dinamai
Shafar (Kuning). Bulan November dan Desember pada musim gugur (Rabi’)
berturut-turut dinamai Rabi’ul-Awwal dan Rabi’ul-Akhir. Januari dan Februari
adalah musim dingin (Jumad atau beku) sehingga dinamai Jumadil-Awwaldan
Jumadil-Akhir. Kemudian salju mencair (rajab) pada bulan Maret. Bulan April di
musim semi merupakan bulan Sya’ban
(syi’b /lembah), saat turun ke lembah-lembah untuk mengolah lahan pertanian
atau menggembala ternak.pada bulan Mei suhu mulai membakar kulit,lalu suhu
meningkat pada bulan juni. Itulah bulan Ramadhan (pembakaran) dan Syawal
(peningkatan). Bulan juli merupakan puncak musim panas yang membuat orang lebih
senang istirahat duduk di rumah dari pada bepergian, sehingga bulan ini dinamai
Dzul-Qa’dah (Qa’id/duduk ). Akhirnya, Agustus dinamai Dzul-Hijjah, sebab pada
bulan itu masyarakat Arab menunaikan ibadah haji ajaran nenek moyang mereka.
Setiap bulan diawali saat munculnya hilal, berselang-seling 30 atau
29 hari, sehingga 354 hari setahun, 11 hari lebih cepat dari kalender solar
yang setahunnya 365 hari. Agar kembali sesuai dengan perjalanan matahari dan
agar tahun baru selalu jatuh pada awal musim gugur, maka dalam setiap periode
19 tahun ada 7 tahun yang jumlah bulannya 13 (satu tahunnya 384 hari). Bulan
interkalasi atau bulan ekstra ini disebut Nasi’ yang ditambahkan pada akhir
tahun sesudah Dzul-Hijjah.
Ternyata tidak semua kabilah di Semenanjung Arabiah sepakat
mengenai tahun-tahun mana saja yang mempunyai bulan Nasi’. Masing-masing
kabilah seenaknya menentukan bahwa tahun yang satu 13 bulan dan tahun yang lain
cuma 12 bulan. Lebih celaka lagi jika suatu kaum memerangi kaum lainya pada
bulan Muharram (Bulan terlarang untuk berperang) dengan alasan perang itu masih
dalam bulan Nasi’, belum masuk Muharram, menurut kalender mereka. Akibatnya,
masalah bulan interkalasi ini banyak menimbulkan permusuhan dikalangan
masyarakat Arab.
4.
Pemurnian Kalender Lunar
Setelah masyarakat Arab memeluk agama Islam dan bersatu dibawah
pimpinan Nabi Muhammad Saw, maka turunlah perintah Allah SWT agar umat Islam
memakai kalender Lunar yang murni dengan menghilangkan bulan Nasi’. Hal ini
tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 36 dan 37.
Dengan turunnya wahyu Allah diatas, Nabi Muhammad Saw mengeluarkan
dekrit bahwa kalender Islam tidak lagi bergantung kepada perjalanan matahari.
Meskipun nama-nama bulan dari Muharram sampai Dzul-Hijjah tetap digunakan
karena sudah populer pemakaiannya, bulan-bulan tersebut bergeser setiap tahun
dari musim ke musim, sehingga Ramadhan (Pembakaran) tidak selalu pada musim
panas dan Jumadil-Awwal (Beku Pertama) tidak selalu pada musim dingin. Mengapa
harus kalender lunar murni? Hal ini disebabkan agama Islam bukanlah untuk
masyarakat Arab di Timur Tengah saja, melainkan untuk seluruh umat manusia
diberbagai penjuru bumi yang letak geografis dan musimnya berbeda-beda.
Sangatlah tidak adil jika misalnya Ramadhan (Bulan menunaikan ibadah puasa)
ditetapkan menurut sistem kalender Solar atau Lunisolar, sebab hal ini
mengakibatkan masyarakat Islam disuatu kawasan berpuasa selalu dimusim panas
atau selalu dimusim dingin.
Sebaliknya, dengan memakai kalender Lunar yang murni, masyarakat
Kazakhstan atau umat Islam di London berpuasa 18 jam dimusim panas, tetapi
berbuka puasa pukul 4 sore dimusim dingin. Umat Islam yang menunaikan ibadah
haji pada suatu saat merasakan teriknya matahari Arafah dimusim panas, dan pada
saat yag lain merasakan sejuknya udara Mekkah dimusim dingin.
5.
Perhitungan Tahun Hijriyah
Pada masa Nabi Muhammad Saw, penyebutan tahun berdasarkan suatu peristiwa yang dianggap
penting pada tahun tesebut. Misalnya, Nabi Muhammad Saw, lahir tanggal 12 Rabi’ul-Awwal
Tahun Gajah (Am al-fil), sebab pada tahun tersebut pasukan bergajah, Raja
Abrahah dari Yaman berniat menyerang Ka’bah.
Ketika Nabi Muhammad Saw, wafat tahun 632, kekuasaan Islam baru
meliputi Semenanjung Arabiah. Tetapi pada masa Khalifah Umar bin Khattab
(634-644) kekuasaan Islam meluas dari Mesir sampai Persia.
Pada tahun 638, Gubernur Irak Abu Musa Al-Asy’ari mengirim surat
kepada Khalifah Umar di Madinah, yang isinya yaitu :
“ Surat-surat kita memiliki tanggal dan bulan, tetapi tidak berangka tahun . Sudah saatnya umat Islam membuat
tarikh sendiri dalam perhitungan tahun.”
6.
PersetujuanKhalifah Umar bin Khattab atasUsul Gubernur
Terbentuklah panitia yang diketuai Khalifah Umar sendiri dengan
anggota 6 Sahabat Nabi terkemuka, yaitu Utsman bin Affan, Ali bin Abi thalib,
Abdurrahman bun Auf, Sa’ad bin Abi Waqqas, Thalhah bin Ubaidillah, dan Zubair
bin Awwam. Mereka bermusyawarah untuk menentukan Tahun satu dari kalender yang
selama ini di gunakan tanpa angka tahun. Ada yang mengusulkan perhitungan dari
tahun kelahiran Nabi (Am Al-fil, 571 M), dan ada pula yang mengusulkan tahun
turunnya wahyu Allah yang pertama (Am Al-Bi’tsah, 610 M). Tetapi akhirnya yang
disepakati panitia adalah usul dari Ali bin Abi Thalib, yaitu tahun
berhijrahnya kaum Muslimin dari Mekkah ke Madinah (Am Al-Hijrah, 622 M).
Ali bin Abi Thalib mengemukakan 3 argumentasi. Pertama, dalam
Al-Qur’an sangat banyak penghargaan Allah bagi orang-orang yang berhijrah
( ). Kedua, masyarakat
Islam yang berdaulat dan mandiri baru terwujud setelah hijrah ke Madinah.
Ketiga, umat Islam sepanjang zaman diharapkan selalu memiliki semangat
berhijrah, yaitu jiwa dinamis yang tidak terpaku pada suatu keadaan dan ingin
berhijrah kepada kondisi yang lebih baik.
Maka Khalifah Umar bin Khattab mengeluarkan keputusan bahwa tahun
hijrah Nabi adalah Tahun satu, dan sejak saat itu kalender umat Islam disebut
Tarikh Hijrah. Tanggal 1 Muharram 1 Hijriah bertepatan dengan 16 Tammuz. 622
Rumi (16 juli 622 Masehi). Tahun keluarnya keputusan Khalifah itu (638 M)
langsung ditetapkan sebagai tahun 17 Hijriah. Dokumen tertulis bertarikh
Hijriah yang paling awal (mencantumkan Sanah 17 = Tahun 17) adalah Maklumat
keamanan dan kebebasan beragama dari Khalifah Umar bin Khattab kepada seluruh
penduduk Kota Aelia (Yerussalam) yang baru saja dibebaskan laskar Islam dari
penjajahan Romawi.
7.
Sistem Kalender Hijriah
Dari Muharram sampai Dzul-Hijjah, setiap bulan 30 atau 29 hari
sehingga 354 hari setahun.Dalamsetiapsiklus 30 tahun, 11 tahunadalahkabisat
(Dzulhijjahdijadikan 30 hari), yaitutahun-tahun ke-2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 24,
26, dan 29. Padatanggal 31 Januari 2006, kitamemulaitahunbaru 1 muharram 1427
Hijriahtahun ke-17 dalamsiklus 1411-1440.
Olehkarenaperedaranbulanadalahsesuatu yang eksak,
makaawalpuasadanIdulFitripadamasamendatangsudahdapatkitahitungsecarailmiah.
Kita akanmemulaiibadahpuasaRamadhantanggal 24 September
danmerayakanIdulFitritanggal 23 Oktober 2006.
SelanjutnyakitaakanberpuasaRamadhanlagimulaitangganl 13 September 2007,
laluberlebaranpadatanggal 13 Oktober 2007.
Setiap 32 atau 33 tahun, dalamsatutahunmasehiterjadidua kali
IdulFitri (awalJanuaridanakhirDesember) sepertipada 2000 yang lalu. IdulFitriberdekatandengantahunbarumasehi.Fenomenainipernahterjadipadatahun
1870, 1903, 1935, 1968, danakanberlangsunglagipadatahun 2033, 2065, 2098, 2130,
danseterusnya.
Konversitahunhijriahketahunmasehiatausebaliknyadapatdilakukandenganmemakairumus:
M = 32/33 (H + 622)
H = 33/32 (M + 622)
KalenderHijriahsetiaptahun 11
harilebihcepatdarikalendermasehi,
sehinggaselisihangkatahundarikeduakalenderinilambatlaunmakinmengecil.Angkatahunhijriahpelan-pelan
‘mengejar’ angkatahunmasehi, danmenurutrumus di
ataskeduanyaakanbertemupadatahun 20526 Masehi yang bertepatandengantahun
.…Hijriah. Saatitukitaentahsudahberadadimana. “Perhatikanlahwaktu
!Sesungguhnyamanusiabenar-benardalamkerugian, kecuali yang berimandan yang
beramalshalih…” Demikianpesansuci Al-Quran.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
·
Kepemimpan Umar bin Khattab
yang demokrat sangat berpengaruh terhadap perkembangan agama islam
·
Kebijakan politik yang dilakukan oleh Umar bin Khattab dalam
pemerintahannya, yang membawa islam berkembang pesat, baik dari aspek ajaran
maupun aspek wilayah teritorial.
·
Pertumbuhan Ilmu Keislaman Pada Masa Umar bin Khattab yang
mencakup: Bidang kebudayaan dan bidang pendidikan
·
Umar bin Khattab adalah pencetus kalender hijriah yang sangat
berpengaruh terhadap perkembangan sejarah islam.
B. Saran
Kami menyadaribahwadalampenyusunanmakalah
kami inimasihadakekurangandankelemahan,
sebagaimanapepatahmengatakantidakadamanusia yang
luputdarikesalahandankekhilafan.Olehkarenaitu, kami mengharapkankritikdan saran
yang bersifatmembangundariparapembaca.
No comments:
Post a Comment